Kejari Sungai Penuh Geledah Dua Rumah Tersangka Kasus Korupsi Proyek PJU

redaksi
Kejari Sungai Penuh Geledah Dua Rumah Tersangka Kasus Korupsi Proyek PJU
Foto: Kejari Sungai Penuh Geledah Dua Rumah Tersangka Kasus Korupsi Proyek PJU

Kerinci, JADIKABAR.COM – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh kembali melakukan langkah tegas dalam mengusut dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun 2021 di Kabupaten Kerinci. Pada Rabu (17/9/2025), tim penyidik menggeledah dua rumah pribadi milik tersangka, yakni Reki Eka Fictoni alias Toni dan Helvi Apriadi.

Penggeledahan berlangsung di rumah Reki Eka Fictoni di Desa Pelak Naneh serta di rumah Helvi Apriadi di Desa Pasar Senen, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci. Proses penggeledahan berjalan hingga siang hari dan menghasilkan penyitaan puluhan dokumen penting, sejumlah barang elektronik, serta aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Seluruh barang bukti yang disita kemudian dibawa ke kantor Kejari Sungai Penuh untuk dijadikan alat bukti tambahan dalam memperkuat penyidikan.

Kasi pidsus Kejari sungai penuh Yogi Purnomo mengatakan ” Kasus dugaan korupsi proyek PJU 2021 ini diduga sarat praktik mark up serta adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. Akibatnya, negara mengalami kerugian mencapai Rp2,7 miliar.

Sebelumnya, Kejari Sungai Penuh telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam skandal proyek PJU yang bersumber dari pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Kerinci tersebut.ujar yogi

Lebih lanjut Yogi mengatakan” Adapun peran Reki Eka Fictoni dan Helvi Apriadi dalam kasus ini adalah sebagai pemilik perusahaan yang dipinjamkan kepada pihak lain untuk pengerjaan proyek. Keduanya diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kerinci.

Reki dan Helvi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan sejak Kamis, 17 Juli 2025 lalu. Dengan penambahan ini, jumlah tersangka dalam kasus korupsi proyek PJU Kabupaten Kerinci tetap berada pada angka 10 orang.

Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, menegaskan bahwa penyidik akan terus menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *