Berita  

Panik Simpan 1,5 Kg Tembakau Sintetis, Pemuda Magelang Pilih Serahkan Diri ke Polisi, Terancam 20 Tahun Penjara

Avatar photo
Panik Simpan 1,5 Kg Tembakau Sintetis, Pemuda Magelang Pilih Serahkan Diri ke Polisi, Terancam 20 Tahun Penjara
Foto Istimewa Panik Simpan 1,5 Kg Tembakau Sintetis, Pemuda Magelang Pilih Serahkan Diri ke Polisi, Terancam 20 Tahun Penjara

Magelang, JADIKABAR.COM – Seorang pemuda berinisial SAM (22), warga Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang, memilih menyerahkan diri ke polisi setelah mengaku ketakutan menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis seberat 1,5 kilogram.

Akibat perbuatannya, SAM kini harus berhadapan dengan proses hukum dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasat Narkoba Polres Magelang Kota, Narto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap SAM selama dua hari sebelum yang bersangkutan datang ke polisi.

“Dua hari sebelum (tersangka menyerahkan diri), kami sudah melakukan penyelidikan. Kami mendapat informasi bahwa SAM ini kedapatan membawa narkotika jenis tembakau sintetis,” kata Narto dalam konferensi pers di Polres Magelang Kota, Kamis (2/7/2026).

Selama proses pemantauan, polisi mendapati SAM tidak pernah berada di rumah. Ia disebut terus berkeliling menggunakan sepeda motor Honda Vario sambil membawa barang bukti karena merasa ketakutan.

“Selama dua hari dipantau, dia tidak pernah di rumah. Jadi keliling terus dengan membawa sepeda motor karena ketakutan. Pada Senin (11/5) kurang lebih pukul 21.30 WIB, tersangka menyerahkan diri langsung ke Polsek Magelang Selatan dengan membawa barang bukti yang ada,” lanjut Narto.

Setelah SAM tiba di Polsek Magelang Selatan, petugas segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Magelang Kota. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang disaksikan Ketua RT setempat.

“Dengan didampingi Ketua RT setempat melakukan penggeledahan dan penyitaan di Polsek Magelang Selatan,” ujar Narto.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui tembakau sintetis tersebut berasal dari seorang pria berinisial AR. Menurut polisi, AR membeli bahan-bahan narkotika tersebut dan meraciknya di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Magelang Selatan sebelum akhirnya menitipkan barang itu kepada SAM.

“AR pergi meninggalkan rumah, berpesan (kepada SAM) untuk menyimpan barang tersebut. Sehingga barang tersebut disimpan oleh tersangka SAM,” imbuh Narto.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Magelang Kota masih melakukan pengembangan untuk memburu AR yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. Sementara itu, SAM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Abrian Tamtama

Penulis: AbrianEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi